Bagi Hasil adalah Cara yang Tepat
SISTEM BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
1. Pengertian Bagi
hasil (profit Sharing)
Bagi hasil menurut
terminologi asing (bahasa Inggris) dikenal dengan profit sharing.Profit
dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.Secara definisi profit sharing diartikan
"distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu Perusahaaa".Menurut
Antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian
Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maa/) dan
pengelola (Mudharib).
Secara umum prinsip prinsip bagi hasil dalam
perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu, al Musyarokah, al Mudharabah, al muzara’ah,
dan al musaqolah. Sungguhpun demikian prinsip yang paling banyak dipakai
adalah al musyarakah dan al mudharabah, sedangkan al muzara’ah dan al musaqolah
dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian untuk
beberapa Bank Islam.
A. Bagi
Hasil adalah Keuntungan/Hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik
investasi maupunjual beli yang diberikan kepada Nasabah dengan
persyaratan: Perhitungan Bagi Hasil disepakati
menggunakan pendekatan/pola :
1) Revenue Sharing
2) Profit & Loss Sharing.
b. Pada saat akad terjadi wajib disepakati sistem bagi hasil yang
digunakan, apakah RS, PLS atau Gross Profit. Kalau tidak disepakti akad itu
menjadi gharar.
c. Waktu dibagikannya bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah
pihak, misalnya setiap bulan atau waktu
yang telah disepakati.
d. Pembagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal
dan tercantum dalam akad.
Sistem bagi hasil
merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam
melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya
pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak
atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus
yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan
dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal
terjadinya kontrak (akad).Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua
belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan
adanya kerelaan (An-Tarodhin) di
masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
2. Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang
diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional.Dalam ekonomi syariah, konsep bagi
hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Pemilikdana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak
sebagai pengelola dana.
b. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan
sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola
akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang
layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
c. Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang
berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu
berlakunya kesepakatan tersebut.
d. Sumber dana terdiri
dari:
1) Simpanan: tabungan
dan simpanan berjangka.
2) Modal :
simpanan pokok, simpanan wajib, dana lain-lain.
3) Hutang pihak lain.
3. Jenis-jenis Akad Bagi Hasil
Bentuk-bentuk
kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat
dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan
Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi
hasil, pada umumnya bank syariah
menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.
a. Musyarakah (Joint Venture Profit &Loss Sharing)
Menurut Antonio Musyarakah adalah akad kerja sama antara dun pihak atau lebih untuk suatu tertentu
dimana masing-mating pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Manan
mengatakan, musyarakah adalah hubungan kemitraan antara bank dengan
konsumen untuk suatu masa terbatas pada suatu proyek baik bank maupun konsumen
memasukkan modal dalam perbandingan yang berbeda dan menyetujui suatu laba yang
ditetapkan sebelumnya, Lebih lanjut Manan mengatakan bahwa sistem ini juga
didasarkan atas prinsip untuk mengurangi kemungkinan partisipasi yang
menjerumus kepada kemitraan akhir oleh konsumen dengan diberikannya hak pada
bank kepada mitra usaha untuk membayar kembali saham bank secara sekaligus
ataupun secara berangsurangsur dari sebagian pendapatan bersih operasinya.
Musyarakah adalah
mencampurkan salah satu dari macam harta
dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya.
Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihakmemberikan
kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk
akad syirkah (perkongsian).Istilah laian mudharabah digunakan oleh orang Irak,
sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian,
mudharabah dan qiradh adalah istilah maksud yang sama.
Mudharabah termasuk
juga perjanjian antara pemilik modal (uang dan barang) dengan pengusaha dimana
pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu usaha /proyek dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek
tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan perjanjian.Di samping itu mudharabah
juga berarti suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang
memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian
keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian
ditanggung oleh pemilik modal.Oleh karena itu ada beberapa rukun dan syarat
dalam pembiayaan mudharabah yang
harus diperhatikanyaitu:
1) Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana
usaha)
Akad mudharabah,
harus ada minimal dua pelaku.Pihak pertamabertindak sebagaipemilik modal (shahibul
maal), pihak kedua sebagai pelaksana usaha (mudharib).Syarat
keduanya adalah pemodal dan pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah
secara hukum.
2) Objek mudharabah (modal dan
kerja)
Objek merupakan
konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para pelaku.Pemilik modal
menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha
menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah.Modal yang diserahkan
berbentuk uang.Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian,
ketrampilan, selling skill, management skill dan lain-lain.
3) Persetujuan kedua belah pihak
(ijab-qabul)
"Persetujuan
kedua belah pihak merupakan konsekuensi dari prinsip 'an-taraadhim minkum
(sama-sama rela)” (Q.S. An-Nisa ayat 29).Kedua belah pihak harus secara rela
bersepakat untuk [i]mengikatkan
diri dalam akad mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk
mengkontribusikan danadan si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk
mengkontribusikan kerja. Syaratnya adalah melafazkan ijab dari yang punya modal
dan qabul dari yang menjalankannya.
4) Nisbah Keuntungan
"Nisbah adalah
rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada dalam akad jual
beli.Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang
bermudharabah."Mudharib mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan
shahib al-maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan
inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak
mengenai cara pembagian keuntungan.
Adapun
bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari
penghimpunan dan penyaluran dana adalah:
a) Tabungan Mudharabah.
Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau
beberapa kali sesuai perjanjian.
b) Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui
simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat
imbalan bagi hasil.
c) Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi
jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah
berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada
kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya.
SISTEM BAGI HASIL DAN PENDAPAT
ULAMA MENGENAI BAGI HASIL BANK SYARI’AH
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan
dua macam pendekatan, yaitu :
1)
Pendekatan profit sharing (bagi
laba)
Profit
sharing menurut etimologi
Indonesia adalah bagi keuntungan.Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba.
Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan
(total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total
cost).
Di dalam istilah
lainprofit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil
bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.Pada perbankan syariah istilah
yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini
dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang
diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
2)
Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Revenue
(pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil
uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods)
dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan
penjualan (sales revenue).
Dalam arti lainrevenue
merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang
dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari
suatu produksi tersebut.
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada
pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum
dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Prinsiprevenue sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Syafi'i
yang mengatakan bahwa mudharib tidak boleh menggunakan harta mudharabah
sebagai biaya baik dalam keadaan menetap maupun bepergian (diperjalanan)
karena mudharib telah mendapatkan bagian keuntungan maka ia tidak berhak
mendapatkan sesuatu (nafkah) dari harta itu yang pada akhirnya ia akan mendapat
yang lebih besar dari bagian shahibul maal. Sedangkan, untuk profit
sharing diterapkan berdasarkan pendapat dari Abu hanifah, Malik, Zaidiyah
yang mengatakan bahwa mudharib dapat membelanjakan harta mudharabah hanya
bila perdagangannya itu diperjalanan saja baik itu berupa biaya makan, minum,
pakaian dan sebagainya. Hambali mengatakan bahwa mudharib boleh
menafkahkan sebagian dari harta mudharabah baik dalam keadaan menetap
atau bepergian dengan ijin shahibul maal, tetapi besarnya nafkah yang
boleh digunakan adalah nafkah yang telah dikenal (menurut kebiasaan) para
pedagang dan tidak boros.
ANALISIS BAGI HASIL BANK SYARI’AH
Pengumpulan dana
yang dilakukan oleh Bank Syariah yang berasal dari para Nasabah, para pemilik
modal atau dana titipan dari pihak ketiga perlu dikelola dengan penuh amanah
dan istiqomah, dengan harapan dana tersebut mendatangkan keuntungan yang besar,
baik untuk nasabah maupun syariah.
Prinsip utama yang
harus dikembangkan bank syariah dalam kaitan dengan manajemen dana adalah bahwa
Bank Syariah harus mampu memberikan bagi hasil kepada penyimpan dana, minimal
sama dengan atau lebih besar dari suku bunga yang berlaku di bank-bank
konvensional dan mampu menarik bagi hasil dari debitur lebih rendah daripada
bunga yang berlaku di bank konvensional. Oleh karena itu upaya manajemen dana
bank syariah perlu dilakukan secara baik.Hal tersebut harus dilakukan guna
untuk mencapai hasil keuntugan yang besar, agar bagi hasil yang dilakukan dapat
peningkatan tabungan nasabah.
Selain mengenai
pengumpulan dana, yang perlu di analisis lagi adalah mengenai perbedaan anatara
bagi hasil dengan bunga bank pada perbankan konvensional. Perbedaan itu dapat dilihat dari tabel berikut ini: |
BUNGA
|
BAGI HASIL
|
|
Penentuan bunga dibuat
pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
|
Pcnentuan besarnya
rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung rugi.
|
|
Besarnya prosentase
berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
Besarnya rasio bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
|
Pembayaran bunga tetap
seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh
pihak nasabah untung atau rugi.
|
Bagi hasil bergantung pada
keuntungan proyek yang dijalankan Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak.
|
|
Jumlah pembayaran bunga
tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi
sedang “booming”.
|
Jumlah pembagian laba
meningkat sesuai
dengan peningkatan jumlah
pendapatan
|
|
Eksistensi bunga diragukan
( kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk islam.
|
Tidak ada yang meragukan
keabsahan
bagi hasil
|
Komentar
Posting Komentar